Lowongan CPNS Badan POM


Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat. Fungsi BPOM diantaranya, Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan., Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan, Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM, Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan serta Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana.

Lowongan CPNS Badan POM - Kemudian Badan POM juga menyelenggarakan dalam bidang kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.
Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Agustus 2014 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Badan POM di Lowongan CPNS Terbaru posisi : CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Maka pada bulan Agustus 2014 Badan POM kembali membuka kesempatan Lowongan CPNS Terbaru bulan Agustus 2014 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :




Lowongan CPNS Badan POM Posisi :

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Syarat Umum Pencaker :
  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,   setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Anggota TNI dan POLRI.
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani. 
Syarat Khusus Pencaker :
  1. Usia per tanggal 1 September 2014:
    • Pendidikan Diploma III (D3) paling tinggi 24 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1990)
    • Pendidikan Strata I (S1) paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1988)
    • Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1986)
  2. Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan pada point 1   dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 September 2014 dipersyaratkan mempunyai  masa pengabdian/pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun :
    • Untuk formasi Jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan pertama dan pelaksana : telah bekerja  pada instansi pemerintah/lembaga/swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional yang berkaitan dengan Fungsi Pengawasan Obat dan Makanan.
    • Untuk formasi jabatan lainnya : memiliki  masa pengabdian/pengalaman kerja sesuai dengan bidang pendidikan.
    • Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan instansi/perusahaan.
  3. Untuk Apoteker agar melampirkan ijazah S1 Farmasi dan Ijazah Apoteker.
  4. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri  Direktorat Pendidikan Tinggi  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  yang menyelenggarakan urusan
  5. pemerintahan di bidang pendidikan.
  6. Pelamar D3/S1 diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75  dari Perguruan Tinggi  Negeri/Swasta  terakreditasi minimal B. 
  7. Pelamar dengan  pendidikan profesi  (Apoteker)  memiliki IPK S1 mininal 2.75 dan tingkat pendidikan profesi (Apoteker) minimal 3,00 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B.  
  8. Tidak sedang dalam status belajar.  
  9. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM.
  10. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai alokasi formasi yang dibutuhkan.
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.


Tata Cara Pendaftaran CPNS Badan POM :
Pendaftaran Online CPNS Badan POM :
  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses pengadaan CPNS Badan POM;
  2. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara  online  di alamat  http://panselnas.menpan.go.id  dan  http://sscn.bkn.go.id  mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran;
  3. Memilih lokasi Ujian sesuai dengan lampiran-2;
  4. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat    petunjuk  pendaftaran online dengan menyiapkan berkas sebagai berikut:
    1. KTP;
    2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran;
    3. Transkrip Nilai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran;
    4. Status akreditasi program studi pada kualifikasi pendidikan yang dilamar.
  5. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara  online  agar   mengunduh (download) dan mencetak kartu/Formulir  pendaftaran CPNS Badan POM Tahun 2014;     
Pengiriman Berkas Lamaran CPNS Badan POM :
  1. Mengirimkan  berkas lamaran  yang ditujukan  kepada : Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2014 melalui  PO BOX 3333 JKP  10033  selambat-lambatnya  pada tanggal  3 September 2014
  2. Berkas lamaran terdiri dari :
    1. Print out asli kartu/Formulir Pendaftaran;
    2. Surat lamaran yang ditujukan kepada  Tim Pengadaan  CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2014  dengan mencamtumkan formasi yang diminati;
    3. Daftar riwayat hidup singkat (Lampiran-3);
    4. Fotocopy  ijazah  dan transkrip  yang dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) lembar. 
    5. Khusus untuk  kualifikasi pendidikan profesi, wajib melampirkan fotocopy ijazah dan transkrip S1 dan profesi yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. 
    6. Legalisir ijasah dan transkrip dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai Keputusan Kepala BKN  Nomor 11 Tahun 2002 (Lampiran-4).
    7. Surat Penetapan Penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri  Direktorat Pendidikan Tinggi  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi dari
    8. luar negeri, sesuai Ketentuan  pejabat yang berwenang melegalisir (Lampiran-4)
    9. Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
    10. Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian  atau  Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan  instansi/perusahaan  bagi pelamar yang melebihi batas usia maksimal dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
    11. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar (menghadap ke depan dan kertas  foto mengkilat),  di bagian belakang dituliskan nama  dan nomor pendaftaran/registrasi;
    12. Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan (sesuai Lampiran-5 s.d. Lampiran-6) dicetak pada 1 (satu) lembar kertas ukuran F4 yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp.6000,-.;   
  3. Pendaftaran secara  online  akan  diverifikasi  setelah berkas lamaran diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2014 melalui PO BOX 3333 JKP 10033. 
  4. Selanjutnya stopmap dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup.
  5. Pada  stopmap dan amplop coklat di  bagian kiri atas  dicantumkan nomor pendaftaran/registrasi, nama, tingkat pendidikan, kualifikasi pendidikan dan kualifikasi jabatan
  6. Selanjutnya stopmap dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup.
  7. Pada  stopmap dan amplop coklat di  bagian kiri atas  dicantumkan nomor pendaftaran/registrasi, nama, tingkat pendidikan, kualifikasi pendidikan dan kualifikasi jabatan
  8. Setiap pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran. 
  9. Berkas  lamaran yang sudah dikirimkan  tidak dapat diambil kembali dan menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Badan POM :

LIHAT FORMASI CPNS DISINI 

No comments:

Post a Comment

anonymousads

Lazada

Lazada Indonesia